Berdasarkan Peraturan Ketua STMKG No : HK.502/043/STMKG/X/2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di STMKG menyatakan sebagai berikut. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada surat resmi di bawah ini.
Apabila berkas tidak tampil, silakan unduh berkas di sini.